Sunday, October 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dugaan Penipuan Rp200 Juta, Sesama Pengurus Ormas di Dairi Saling Tuding

Mistar.idMinggu, 18 Oktober 2026 pukul 18.14 WIB
dugaan_penipuan_rp200_juta_sesama_pengurus_ormas_di_dairi_saling_tuding

Ilustrasi transaksi uang terkait sewa tempat usaha. (foto: Artificial Intelligence/Mistar)

Dairi, MISTAR.ID - Dua pengurus salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Dairi terlibat saling tuding terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang senilai Rp200 juta di Polres Dairi.

Salah seorang terlapor berinisial EOU membantah laporan yang dilayangkan pelapor PS. Ia bahkan menuding balik PS kemungkinan melakukan penipuan. Sementara itu, kuasa hukum PS, Gokma Sagala, SH, MH, menanggapi tudingan tersebut dan menyatakan pihaknya siap membuktikan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Tudingan balik itu disampaikan EOU saat ditemui Mistar di Sidikalang, Minggu (18/10/2026).

EOU mengatakan, laporan PS yang turut menyeret dirinya dan EFHLT dengan nomor LP/B/314/VIII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tidak berdasar.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Laporan PS yang melaporkan saya ke Polres Dairi, saya kira tidak berdasar. Dan kemungkinan PS-lah yang melakukan penipuan,” kata EOU.

Ia juga meminta PS menunjukkan bukti atas dugaan penipuan uang yang dilaporkan ke kepolisian. EOU menilai tuduhan terhadap dirinya telah merugikan nama baiknya.

“Kepada PS yang sudah melaporkan saya atas dugaan penipuan, segeralah tunjukkan bukti-bukti atas penipuan uang yang dia sebutkan dalam laporannya. Jangan dibilang saya penipu. Kemungkinan dia, PS, melakukan penipuan uang terhadap KB. Ini fitnah dan pencemaran nama baik saya. Kami juga akan melaporkan PS,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PS, Gokma Sagala, SH, MH, dari Kantor Advokat Gokma Sagala & Rekan, mengatakan pihaknya tidak merasa telah mencemarkan nama baik siapa pun. Ia menyebut persoalan tersebut masih dalam proses hukum.

“Jika memang merasa dirinya difitnah atau dicemarkan nama baiknya, itu hak mereka berpendapat. Namun, kami tidak merasa ada pencemaran nama baik seseorang, apalagi ini masih dalam proses hukum. Perlu diketahui juga apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik agar tidak keliru mengartikannya,” kata Gokma saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Minggu (18/10/2026).

Menurut Gokma, pernyataan EOU yang menuding PS sebagai penipu justru perlu dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dan akan membuktikannya melalui proses hukum.

“Benar, membuktikan itu nanti di proses hukum. Dalam laporan polisi kami, semuanya sudah dilengkapi bukti dan saksi. Justru kami yang melaporkan dia. Apa kaitan dasar laporan polisi kami dengan inisial KB?” ujarnya.

Berdasarkan dokumen laporan polisi yang dilihat Mistar pada Minggu (18/10/2026), dugaan penipuan tersebut bermula pada 28 Februari 2026. Saat itu, EOU dan EFHLT bersama PS pergi menjemput surat hak pakai salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten Dairi di Sidikalang.

Dalam uraian laporan, disebutkan EFHLT kemudian meminta PS membuka usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lokasi tersebut dengan tujuan membesarkan salah satu ormas. PS awalnya menolak, tetapi EFHLT disebut tetap membujuknya dengan menyampaikan bahwa usaha itu nantinya menjadi milik PS dan tidak dikenakan biaya kontrak.

PS kemudian meminta waktu untuk mendiskusikan tawaran tersebut dengan suaminya. Setelah menyetujui rencana itu, PS disebut diminta menyiapkan meja, kursi, dan perlengkapan lainnya, termasuk membangun ruang VIP untuk menerima tamu.

Namun, setelah sekitar dua minggu, EOU disebut meminta uang kepada PS untuk membayar sewa aset milik Pemkab Dairi tersebut. Karena merasa sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa penggunaan aset tidak dikenakan biaya sewa, PS menolak memberikan uang yang diminta.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa EOU kemudian meminta PS menutup usaha UMKM tersebut. Merasa dirugikan, PS melaporkan EOU dan EFHLT ke Polres Dairi. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN