Wednesday, October 14, 2026
home_banner_first
SUMUT

Direktur Perumda Air Minum Lae Nciho Dairi Sikapi Rumor Terkait Suap Rp70 Juta untuk Rekrutmen Karyawan

Mistar.idRabu, 14 Oktober 2026 pukul 18.21 WIB
direktur_perumda_air_minum_lae_nciho_dairi_sikapi_rumor_terkait_suap_rp70_juta_untuk_rekrutmen_karyawan

Direktur Perumda Air Minum Lae Nciho, Wahlin Munthe. (foto:dokumenpribadiWahlin/Mistar)

Dairi, MISTAR.ID (14/10/2026) – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Lae Nciho, Kabupaten Dairi, Wahlin Munthe, menanyikapi rumor terkait dugaan suap sebesar Rp70 juta untuk menjadi karyawan di Perumda Air Minum Lae Nciho.

Ia memberikan penjelasan saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Rabu (14/10/2026).

“Benar, ada saya terbitkan SK Tenaga Harian Lepas (THL) atas nama inisial KB. Tetapi dalam hal itu, saya tidak ada menerima uang sepeser pun, bentuk suap supaya KB diterima jadi THL di Perumda Air Minum Lae Nciho, apalagi nominalnya mencapai Rp70 juta. Menurutku itu tindakan tidak benar. Mana ada menyogok uang untuk jadi honor di Perumda Air Minum Lae Nciho,” kata Wahlin sambil mengirimkan foto dirinya.

Sementara itu, beredar rumor bahwa ada calon THL di Perumda Air Minum Lae Nciho yang menyerahkan uang sebesar Rp70 juta kepada seseorang. Kasus tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan penipuan ke Polres Dairi.

Sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor LP/B/391/X/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 Oktober 2026.

Pelapor berinisial MBM, 32 tahun, melaporkan PS atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun kronologi kejadian berdasarkan laporan tersebut adalah sebagai berikut.

MBM menerangkan bahwa terlapor PS sebelumnya menjanjikan dapat memasukkan KB, keponakan MBM, sebagai pegawai tetap di Perumda Air Minum Lae Nciho dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp70 juta. Pada 14 Juni 2025, MBM kemudian mengirimkan uang Rp70 juta ke rekening BRI atas nama PS.

Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, MBM menerima SK pengangkatan sebagai pegawai honorer. MBM kemudian mendatangi PS dan mengembalikan SK tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yakni pengangkatan sebagai pegawai tetap, bukan pegawai honorer.

Atas hal tersebut, MBM meminta uang Rp70 juta dikembalikan. Namun, hingga saat ini, uang tersebut disebut belum dikembalikan oleh PS. Merasa dirugikan, MBM kemudian melaporkan PS ke Polres Dairi. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN