Wednesday, October 14, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dua Tahun Rokok Ilegal Diduga Bebas Beredar di Karo, Disperindag Akui Kewenangan Terbatas!

Mistar.idRabu, 14 Oktober 2026 pukul 18.59 WIB
dua_tahun_rokok_ilegal_diduga_bebas_beredar_di_karo_disperindag_akui_kewenangan_terbatas

Salah satu merk rokok ilegal merajai pasar dua tahun ini di wilayah Kabupaten Karo.(foto: Abay/Mistar).

Karo, MISTAR.ID – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dilaporkan semakin mudah ditemukan di pasaran Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam dua tahun terakhir. Kondisi ini memunculkan keluhan masyarakat sekaligus sorotan terhadap pengawasan distribusi rokok di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo, Sarjana Purba, mengatakan kewenangan pihaknya dalam penindakan rokok ilegal terbatas. Penanganan pelanggaran cukai berada dalam kewenangan Bea Cukai, dengan dukungan instansi terkait.

“Untuk penanganannya, kewenangan berada pada KPPBC TMP C Pematangsiantar yang bekerja sama dengan Satpol PP Karo,” ujar Sarjana, Rabu (14/10/2026).

Rokok tanpa pita cukai disebut beredar dalam beragam jenis, mulai dari rokok putih, mild, hingga varian mentol. Harganya yang relatif murah diduga menjadi salah satu faktor yang membuat produk tersebut mudah diminati konsumen.

Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran karena harga yang terjangkau dapat mempermudah pelajar memperoleh rokok.

Sarjana menegaskan, keterbatasan kewenangan bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan keluhan masyarakat. Disperindag Karo berencana menyurati instansi terkait agar laporan mengenai peredaran rokok ilegal tersebut mendapat perhatian dan tindak lanjut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, mengaku terkejut dengan informasi mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Ia menyebut pengawasan secara acak melibatkan Disperindag Karo dan Satpol PP. Namun, penanganan yang lebih lanjut membutuhkan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai.

Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan penerimaan negara dan melanggar ketentuan cukai. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dinilai penting untuk memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai aturan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan mengenai hasil penindakan terbaru terhadap peredaran rokok ilegal yang dilaporkan di Kabupaten Karo.

TAGS


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN