21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

ASN Wajib Baca, Berikut Surat Edaran yang Diterbitkan Menteri PAN-RB

Jakarta, MISTAR.ID

Fenomena judi online semakin meresahkan, termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.

Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024, yang ditandatangani pada 24 September 2024, menegaskan larangan perjudian daring.

Anas menyatakan bahwa ASN yang terlibat akan dikenakan tindakan tegas, mengingat bahwa perjudian daring merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan gangguan sosial.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun, menunjukkan betapa mengkhawatirkannya situasi ini.

Baca Juga : PPATK: 2 Ribu Rekening Dipakai Tampung Uang Judi Online di Indonesia

Anas mengimbau agar instansi pemerintah melaksanakan kampanye anti-perjudian daring dan mengedukasi ASN serta masyarakat mengenai dampak negatif dari praktik ini. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharuskan melakukan pengawasan terhadap pegawai untuk mendeteksi indikasi perjudian daring,” tulis surat ederan tersebut.

Jika ditemukan indikasi, PPK dapat memberikan teguran atau peringatan. ASN yang terlibat dapat menghadapi hukuman disiplin, tergantung pada dampak pelanggaran tersebut. ASN yang ditahan sebagai tersangka perjudian akan diberhentikan sementara sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dengan langkah ini, diharapkan instansi pemerintah dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan mengurangi dampak negatif dari perjudian daring. (mtr/hm24)

4o mini
Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles