Saturday, July 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

237 Ribu Guru Honorer Terancam? Ini Fakta SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Mistar.idJumat, 15 Mei 2026 pukul 07.45 WIB
237_ribu_guru_honorer_terancam_ini_fakta_se_mendikdasmen_nomor_7_tahun_2026

Ilustrasi, Guru Honorer yang sedang mengajar. (foto:ferry/gemini/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polemik guru honorer kembali memanas setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi sorotan karena dinilai berkaitan langsung dengan masa depan ratusan ribu guru non-ASN di Indonesia.

Di tengah kebutuhan tenaga pengajar yang masih tinggi, muncul kekhawatiran besar di kalangan guru honorer. Pasalnya, masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri disebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.

Isu tersebut memicu pertanyaan luas: apakah guru honorer benar-benar akan dihapus mulai 2027?

Guru Honorer Masih Jadi Penopang Sekolah Negeri

Guru honorer merupakan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh sekolah, pemerintah daerah, maupun yayasan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.

Meski tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keberadaan mereka selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah yang kekurangan guru ASN.

Bahkan di banyak sekolah negeri, guru honorer menjadi pengajar utama untuk sejumlah mata pelajaran inti.

Ironisnya, di tengah peran vital tersebut, banyak guru honorer masih menerima honor jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sebagian lainnya juga menghadapi keterlambatan pembayaran gaji hingga status kerja yang tidak pasti.

Apa Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026?

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memperbolehkan guru non-ASN yang sudah terdata hingga 31 Desember 2024 untuk tetap mengajar di sekolah negeri sampai akhir 2026.

Data yang paling menjadi sorotan adalah sekitar 237.196 guru non-ASN yang masih diberi ruang penugasan sementara.

Namun, setelah melewati 31 Desember 2026, status mereka menjadi perhatian publik karena Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran akan hilangnya status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027.

Pemerintah Tegaskan SE Bukan untuk Memecat Guru Honorer

Pemerintah menegaskan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 bukan kebijakan untuk memberhentikan guru honorer secara massal.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan surat edaran tersebut diterbitkan agar pemerintah daerah tidak langsung menghentikan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.

Artinya, SE tersebut lebih berfungsi sebagai kebijakan transisi sambil pemerintah pusat dan daerah menyelesaikan penataan tenaga pendidik melalui skema PPPK.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga stabilitas pembelajaran di sekolah negeri agar tidak mengalami kekurangan guru secara mendadak.

Gelombang Keresahan Guru Honorer Mulai Muncul

Meski pemerintah menegaskan kebijakan tersebut hanya bersifat sementara, keresahan di kalangan guru honorer terus berkembang.

Narasi mengenai “guru honorer dilarang mengajar mulai 2027” cepat menyebar di media sosial dan komunitas pendidikan.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bahkan mendesak pemerintah agar tidak memberhentikan sekitar 200 ribu guru honorer yang selama ini menjadi penyelamat pembelajaran di sekolah negeri.

Komisi II DPR RI juga ikut menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap masa depan guru non-ASN.

Sejumlah anggota DPR menilai guru honorer bukan sekadar tenaga sementara, melainkan bagian penting dari sistem pendidikan nasional yang selama ini membantu menutup kekurangan guru ASN di berbagai daerah.

Mengapa Pemerintah Menerbitkan SE Ini?

Ada beberapa alasan utama pemerintah menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

1. Menyesuaikan dengan Reformasi ASN

Pemerintah tengah menjalankan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Karena itu, dibutuhkan mekanisme transisi agar sekolah tidak kehilangan tenaga pengajar secara mendadak.

2. Menjaga Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Stabil

Jika guru honorer langsung dihentikan tanpa masa transisi, banyak sekolah negeri diperkirakan mengalami kekurangan guru.

SE ini diterbitkan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan hingga pemerintah menyelesaikan penataan tenaga pendidik.

3. Memberi Waktu Pengangkatan PPPK

Pemerintah pusat dan daerah masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses pengangkatan PPPK guru secara bertahap.

Kebijakan transisi dianggap penting agar kebutuhan guru di sekolah tetap terpenuhi.

4. Menyesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas anggaran yang sama untuk merekrut ASN atau PPPK dalam jumlah besar.

Karena itu, pemerintah memberikan ruang penyesuaian sebelum kebijakan penataan non-ASN diterapkan penuh.

Persoalan Guru Honorer Belum Selesai

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memperlihatkan dilema besar dalam sektor pendidikan nasional.

Di satu sisi, pemerintah ingin menciptakan sistem ASN yang lebih tertata. Namun di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan sekolah negeri masih sangat bergantung pada guru honorer.

Masalah utama sebenarnya bukan sekadar status kepegawaian, tetapi juga menyangkut ketimpangan distribusi guru, keterbatasan anggaran daerah, hingga lambatnya proses rekrutmen PPPK.

Jika transisi menuju sistem penuh ASN tidak diiringi percepatan pengangkatan PPPK dan pemerataan guru, sekolah negeri berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar setelah 2026.

Bagi ratusan ribu guru honorer, SE ini memang memberi napas sementara. Namun di saat yang sama, kebijakan tersebut juga menjadi pengingat bahwa kepastian masa depan mereka masih belum benar-benar terjawab.

(berbagaisumber/ai/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN