Friday, October 30, 2026
home_banner_first
MEDAN

RS Tolak Pasien BPJS dan UHC, Rico Waas Siapkan Layanan Pengaduan

Mistar.idJumat, 30 Oktober 2026 pukul 17.11 WIB
rs_tolak_pasien_bpjs_dan_uhc_rico_waas_siapkan_layanan_pengaduan

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (foto: Rahmad/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, merespons usulan Komisi II DPRD Kota Medan terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menangani persoalan penolakan pasien BPJS Kesehatan dan Universal Health Coverage (UHC) oleh sejumlah rumah sakit (RS).

Rico mengatakan, usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pemko Medan. Selain itu, pihaknya berencana menambah layanan call center agar masyarakat lebih mudah menyampaikan pengaduan ketika mengalami penolakan saat mengakses layanan kesehatan.

"Aspirasi itu kita terima dan akan pertimbangkan lagi. Rencananya akan kita tambah lagi call center sehingga masyarakat bisa dengan mudah melapor ketika mendapat penolakan dari rumah sakit,” ujarnya di Balai Kota Medan, Jumat (30/10/2026).

Rico menjelaskan, Pemko Medan saat ini juga tengah membangun sistem layanan pengaduan terintegrasi melalui aplikasi khusus. Sistem tersebut nantinya dapat menampung berbagai laporan masyarakat, termasuk persoalan pelayanan kesehatan.

"Jadi nanti seluruh laporan, apa pun laporannya, termasuk soal pelayanan kesehatan, apakah masalah jalan rusak, drainase, banjir, sampah dan lain sebagainya akan terintegrasi di sistem tersebut. Jadi akan lebih mudah kita menjawabnya dan bisa kita data secara detail," jelasnya.

Menurut Rico, selain pembentukan Satgas dan penyediaan saluran pengaduan, peningkatan kualitas pelayanan di setiap fasilitas kesehatan juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

Ia menegaskan, sumber daya manusia (SDM) di setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Pelayanan kesehatan ini memang harus ditingkatkan. Ini sebenarnya yang harus kita garis bawahi. Artinya, SDM pelayanan kesehatan ini harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Rico memastikan Pemko Medan akan mengevaluasi pelayanan rumah sakit, terutama terkait komunikasi dan pemberian informasi kepada pasien mengenai hak serta prosedur layanan BPJS Kesehatan dan UHC.

Menurutnya, setiap rumah sakit harus mampu menjelaskan secara baik jenis pelayanan yang dapat diterima pasien, termasuk ketentuan mengenai pasien yang perlu menjalani rawat inap maupun yang cukup mendapatkan perawatan jalan.

"Evaluasi sudah pasti. Karena setiap RS harus benar-benar bisa berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat untuk menjelaskan pelayanan yang bisa didapatkan. Termasuk pasien seperti apa yang harus rawat inap dan pasien seperti apa yang masih bisa rawat jalan," pungkasnya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN