RDP Terkait Gebyar Pajak 2026 Ditunda Gegara Ketidakhadiran Perwakilan Bapenda Sumut

Suasana pelaksanaan RDP Komisi C DPRD dan Bapenda Sumut. (foto: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait program Gebyar Pajak Sumut 2026 dengan anggaran Rp28 miliar yang rencananya digelar, Rabu (13/5/2026), ditunda.
Penundaan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, akibat Kepala dan Sekretaris Bapenda Sumut, tidak hadir dalam memenuhi undangan RDP tersebut.
“Karena rapat tidak dihadiri Kaban dan Sekban dari Bapenda, RDP ini kita jadwalkan ulang saja, karena dari pihak Bapenda tidak ada yang bisa mengambil keputusan dalam RDP ini,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Politisi NasDem tersebut menyikapi pernyataan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumut, Herliene Yudhah Altius, yang menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dalam RDP.
Meski demikian, anggota Komisi C DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar merekomendasikan anggaran sebesar Rp28 miliar untuk hadiah ataupun undian dari Gebyar Pajak dapat dikaji ulang.
“Tolong dikaji secara komprehensif, anggaran sebesar ini seharusnya bisa dipangkas menyesuaiakan efisiensi anggaran. Bahkan sudah bisa membangun infrastruktur jalan yang parah untuk di Sumut ini,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menyikapi itu, pihak Bapenda memastikan segala rekomendasi Komisi C akan disampaikan kepada Kepala Bapenda Sumut agar dapat menjadi pertimbangan lebih lanjut.






















