23.3 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

PT ACK Ajukan Permohonan Pembayaran ke Pemko Medan, Mall Center Point Batal Dibongkar

Medan, MISTAR.ID

Setelah mendapat ultimatum dari Pemko Medan jika tidak membayar akan segera dibongkar pada 26 Juli 2024, PT ACK selaku pengelola Center Point langsung mengajukan berkas permohonan pembayaran ke Pemko Medan.

Diketahui, berkas permohonan tersebut masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan pada Selasa (23/7/24).

“Masuk berkasnya semalam dan sudah kita approve. Kemungkinan pembayarannya dilakukan hari ini atau paling lambat besok (Kamis) pagi,” ucap Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (24/7/24).

Baca juga : Belum Bayar Tenggat 26 Juli 2024, Mall Center Point Medan Dibongkar

Dijelaskan Ody, jika surat permohonan masuk biasanya akan langsung dilakukan pembayaran. Sebab, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ada masa waktunya, yakni 30 hari.

“Jika tidak segera dilakukan pembayaran, maka waktunya akan habis. Karena pembayaran pertama kan di akhir Juni, makanya untuk pembayaran kedua tentu sampai akhir Juli. Namun kemarin kan Pak Wali memberi waktu hanya sampai 26 Juli, saya rasa pembayarannya akan dipercepat,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles