Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Penipuan Warga Modus Masuk Polri
Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Penipuan Warga Modus Masuk Polri
Medan, MISTAR.ID
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) limpahkan berkas perkara penipuan dengan modus bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri, termasuk menjadi Taruna Akpol.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berkas perkara tersangka Nina Wati telah dikirim ke Jaksa.
“Berkas perkara tersangka Nina Wati alias NW tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut,” ujar Hadi Rabu (17/4/24).
Kombes Hadi menyebut bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bilamana berkas dinyatakan lengkap maka dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Hadi dengan menambahkan bahwa Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan akuntabel dan humanis.
Berita sebelumnya, selain dari korban Afnir dengan nominal kerugian Rp 1,3 miliar, tersangka Nina Wati juga dilaporkan kembali oleh sejumlah korban lainnya. Sejauh ini, Polda Sumut telah menerima tujuh laporan polisi (LP).