Pengurusan BBNKB Pelat BK dan BB Diklaim Mendominasi di Medan Utara

Pelaksanaan RDP Komisi C DPRD Sumut bersama Bapenda Sumut. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Perwakilan LSM Kalibrasi, Antony Sinaga, menilai pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan saat ini terkesan dimonopoli oleh wilayah Medan Utara.
Fakta di lapangan disebutkan, tidak hanya pelat BK yang dapat mengurus BBNKB di wilayah tersebut. Tapi, plat BB juga bisa mengurus BBNKB di Medan Utara.
Padahal plat BB merupakan wilayah untuk Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunungsitoli, serta kabupaten di sekitarnya.
“Pengurusan BBNKB ini seolah dimonopoli oleh Medan Utara. Mereka punya wilayah hukum, tapi malah kemana-mana wilayahnya,” ujar Antony saat mengikuti rapat dalam dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) guna di Ruang Komisi C DPRD Sumut, Rabu (13/5/2026).
Menanggapi hal tersebut, pihak Bapenda Sumut melalui Herliene Y Altius menegaskan kewenangan lembaganya hanya berada pada sektor penerimaan pajak dan BBNKB.
“Kami hanya memiliki kewenangannya dari sisi BBNKB dan penerimaan pajak. Sementara segala ketentuan penerbitan nopol berada pada Dirlantas Polda Sumut,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Sumut, Syahrul, mempertanyakan dasar hukum perubahan penggunaan pelat BK menjadi BB di sejumlah daerah di Sumut.
Ia menyebut beberapa wilayah seperti Nias, Samosir, Toba, Sibolga hingga Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menggunakan pelat BB, sementara sebagian besar daerah lain memakai BK.
“Peralihan nopol BK ke nopol BB itu apa dasar hukumnya? Sebab persoalan saat ini, nopol itu yang memiliki polisi, sementara Bapenda yang menerima pajaknya,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan kode pelat kendaraan tidak bisa dibahas hanya dari sisi pajak daerah semata, karena kewenangan penerbitan nomor polisi berada di institusi kepolisian, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut.
“Saya punya pemikiran Bapenda tidak bisa mengeluarkan nopol BB. Dirlantas Polda Sumut seharusnya hadir dalam rapat ini agar semuanya lurus,” katanya.
Syahrul menegaskan, Komisi C DPRD Sumut ingin mencari kejelasan terkait pembagian wilayah penggunaan pelat BK dan BB agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Dasar ini yang mau kita cari. Kenapa terjadi pembagian wilayah itu, kenapa ada BB dan kenapa ada BK,” ucapnya.
Diketahui, saat ini sebanyak 15 kabupaten/kota di Sumut menggunakan kode plat BK untuk kendaraan bermotor. Karena tidak menemukan titik terang terhadap persoalan tersebut, pimpinan rapat, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang menskorsing rapat tersebut sampai batas waktu yang akan ditentukan. (hm20)





















