Monday, June 15, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pengamat Sosial Soroti UU PPRT: Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Mistar.idSenin, 27 April 2026 15.08
EH
MA
pengamat_sosial_soroti_uu_pprt_tonggak_baru_perlindungan_pekerja_rumah_tangga

Salah seorang ART Sumut, Heni (50), memegang selebaran kertas putih dan poster tuntutan kesejahteraan PRT di depan Kantor DPRD Sumut, pada Senin (17/2/25) lalu. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat sosial Sumatera Utara (Sumut), Agus Suriadi, menyebutkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan merupakan langkah penting meningkatkan kesejahteraan serta keselamatan para asisten rumah tangga (ART) di Indonesia.

Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) itu mengatakan kehadiran UU PPRT memberikan landasan hukum yang kuat bagi ART untuk memperoleh hak-haknya secara layak.

“Undang-undang ini menjamin hak atas upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Bahkan, ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar,” ujarnya pada Mistar, Senin (27/4/2026).

Ia menekankan bahwa regulasi ini juga berpotensi mengubah cara pandang masyarakat terhadap profesi pekerja rumah tangga.

Pasalnya, selama ini stigma negatif masih kerap melekat. Dengan adanya UU tersebut, ia berharap profesi ART dapat lebih dihargai sebagai pekerjaan yang bermartabat.

“Dengan adanya undang-undang, ART memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka. Ini termasuk hak atas upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif atau kekerasan,” katanya.

Dari sisi ekonomi, Agus menilai UU PPRT akan mendorong pemberi kerja untuk memberikan upah sesuai standar serta membuka akses bagi ART terhadap jaminan sosial, seperti layanan kesehatan dan perlindungan hari tua.

“Ini akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi ART dan keluarganya. Dengan adanya perlindungan hukum, ART dapat lebih mudah mengakses jaminan sosial, seperti asuransi kesehatan dan pensiun,” ucap Agus.

Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian utama. Ia berharap undang-undang ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi ART, dengan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang agar aturan benar-benar dijalankan.

“Undang-undang ini diharapkan dapat menetapkan standar keselamatan yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja, sehingga ART dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan nyaman,” tuturnya.

Oleh karenanya, sambung Agus, ia menilai perlunya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa semua ketentuan dalam undang-undang dijalankan dengan baik.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya pengembangan kapasitas pekerja rumah tangga. Dengan adanya payung hukum, ia optimistis akan muncul program pelatihan dan pendidikan yang dapat meningkatkan keterampilan ART, sehingga membuka peluang kerja yang lebih luas di masa depan.

“Dengan perlindungan hukum, diharapkan ada program pelatihan dan pendidikan bagi ART untuk meningkatkan keterampilan mereka, sehingga mereka memiliki peluang kerja yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap dengan adanya UU tersebut dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, hingga menghargai hak-hak para ART secara menyeluruh. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN