UU PPRT Disahkan, Meryl Saragih: Implementasi Jadi Kunci Perlindungan

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR RI merupakan langkah maju yang telah lama dinantikan masyarakat.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut menjadi jawaban atas penantian panjang bagi masyarakat yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), mengingat pentingnya perlindungan hukum dalam menjamin hak dan keselamatan kerja.
“Selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang sangat rentan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujar politisi PDI Perjuangan itu kepada Mistar, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, pengesahan UU PPRT harus diikuti dengan langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik di lapangan.
“Namun, tantangan sesungguhnya ada pada implementasi. Negara harus hadir memastikan undang-undang ini berjalan, tidak hanya simbolis,” tutur Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Digital PDI Perjuangan Sumut.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Sumatera Utara sebelumnya telah mendorong isu perlindungan pekerja rumah tangga. Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan UU tersebut agar benar-benar memberikan perlindungan nyata, khususnya di daerah.
“Kami di DPRD Sumatera Utara akan terus mengawal agar hak-hak pekerja rumah tangga agar benar-benar terlindungi,” ucap Meryl. (hm20)
BERITA TERPOPULER
























