Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Majikan Tak Lagi Bebas, UU PPRT Tegaskan Hak ART dan Kewajiban Pemberi Kerja

Mistar.idKamis, 23 April 2026 05.00
journalist-avatar-top
majikan_tak_lagi_bebas_uu_pprt_tegaskan_hak_art_dan_kewajiban_pemberi_kerja

Ilustrasi majikan dengan pembantu rumah tangga (Foto: Istimewa)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah menunggu cukup lama dalam daftar legislasi nasional, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dengan disahkannya aturan ini, negara untuk pertama kalinya secara tegas mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja. Selama ini, pekerjaan di sektor domestik kerap dianggap sebagai hubungan kekeluargaan sehingga tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Dalam undang-undang tersebut, pekerja rumah tangga didefinisikan sebagai individu yang bekerja dalam lingkup rumah tangga dan menerima upah atas pekerjaannya. Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja wajib didasarkan pada perjanjian kerja yang disepakati bersama, baik secara langsung maupun melalui lembaga penyalur.

Regulasi ini juga menetapkan syarat bagi calon pekerja rumah tangga, di antaranya berusia minimal 18 tahun, memiliki identitas resmi berupa KTP elektronik, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Ruang lingkup pekerjaan yang diatur meliputi berbagai tugas domestik seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci, menjaga anak, hingga merawat lansia atau penyandang disabilitas. Namun, seluruh pekerjaan tersebut harus disepakati dalam kontrak kerja untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan tugas.

Dari sisi perlindungan, pekerja rumah tangga kini berhak atas upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Mereka juga berhak memperoleh tunjangan hari raya, makanan yang layak, serta tempat tinggal bagi pekerja penuh waktu.

Sementara itu, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayar upah tepat waktu, memberikan waktu istirahat yang cukup, serta memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga juga diatur secara ketat. Mereka dilarang memotong upah, memungut biaya dari pekerja secara tidak sah, maupun menahan dokumen pribadi milik pekerja.

Dalam hal terjadi perselisihan, penyelesaian diutamakan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, mediasi dapat dilakukan dengan melibatkan aparat lingkungan atau pemerintah daerah.

Pemerintah pusat dan daerah juga diberi mandat untuk melakukan pengawasan, pembinaan, serta pendataan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dalam sistem yang terintegrasi. Namun, aturan teknis lebih lanjut masih akan diatur melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam waktu maksimal satu tahun.

Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat serta mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi di sektor domestik.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN