Sunday, June 14, 2026
home_banner_first
MEDAN

BNI Buka Suara Soal Kisruh Koperasi Swadharma Pematangsiantar

Mistar.idSenin, 27 April 2026 14.40
EH
RY
bni_buka_suara_soal_kisruh_koperasi_swadharma_pematangsiantar

Kantor BNI. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menanggapi kisruh antara nasabah dengan Koperasi Swadharma Pematangsiantar. Pihak BNI dengan tegas menyampaikan bahwa Koperasi Swadharma di luar dari bagian dari BNI.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan Koperasi Swadharma berdiri sejak 2007 dan memiliki akta pendirian serta struktur kepengurusan dan manajemen operasional tersendiri dan independen di luar BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar pada Senin (27/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, koperasi tersebut diduga memasarkan produk simpanan kepada pihak non-anggota dengan imbal hasil sekitar 1,5% hingga 2% per bulan.

Kegiatan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, perkara ini juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Kemudian, koperasi sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, sejak 2016 BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantornya.

Sejak kasus ini mencuat, BNI secara konsisten telah menegaskan mengenai hubungan hukum para deposan sepenuhnya tanggung jawab koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.

Dalam hal perlindungan nasabah, BNI menegaskan seluruh dana nasabah tetap terjaga keamanannya dan layanan perbankan terus beroperasi normal sesuai ketentuan regulator.

BNI juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas setiap produk keuangan melalui saluran resmi bank maupun otoritas terkait sebelum menempatkan dana.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutur Okki. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN