Pasar Murah Wajib Berbasis Data KK, Yahdi Khoir: Penimbun Terancam 5 Tahun Penjara

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khoir Harahap. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Yahdi Khoir Harahap, menegaskan pelaksanaan pasar murah menjelang Ramadan dan Idulfitri harus direalisasikan secara terbatas berdasarkan data setiap kepala keluarga (KK).
Menurutnya, hal tersebut sangat penting dan bertujuan agar distribusi bantuan harga sembako murah tepat sasaran serta tidak memicu penumpukan ataupun penimbunan oleh oknum tertentu.
“Pasar murah itu harus dibatasi per kepala keluarga. Distribusinya hanya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga saja, supaya tidak terjadi penimbunan,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (18/2/2026).
Ia menekankan, pengawasan dan pengendalian harus dilakukan secara intensif oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, dan masyarakat yang juga berhak turut mengawasi stabilitas harga di pasaran.
Ia turut mengingatkan, dasar hukum terkait larangan penimbunan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 107.
“Dalam aturan tersebut, pelaku penimbunan barang kebutuhan pokok yang memicu kelangkaan dan kenaikan harga dapat dipidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp50 miliar,” ucap Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut itu.
Selain itu, ia menjelaskan aturan perlindungan terhadap konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan masyarakat.
Ia juga menyinggung ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat distribusi barang kebutuhan masyarakat.
“Para spekulan yang menimbun dan menaikkan harga secara tidak wajar dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi, termasuk pencabutan izin usaha. Ini harus disosialisasikan agar semua pihak memahami konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) provinsi maupun kabupaten/kota di Sumut untuk meningkatkan pengawasan jelang Ramadan dan Idulfitri. Operasi pasar, menurutnya, harus dilakukan secara terukur dan melibatkan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah serta aparat keamanan lainnya.
“Kalau harga naik tidak terkendali, yang dirugikan masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan pengawasan ketat dan pengendalian yang konsisten,” katanya.
Ia turut mengingatkan dalam ajaran agama, khususnya Islam, praktik penimbunan atau ihtikar merupakan perbuatan yang dilarang karena merugikan masyarakat. Ia berharap para pelaku usaha tidak mengambil keuntungan dalam situasi kebutuhan tinggi.
“Kalau semua pihak sadar, terutama pelaku usaha, maka praktik penimbunan dan spekulasi harga bisa kita batasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, kehadiran pasar murah bertujuan memberikan akses kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok pada momentum hari besar keagamaan, sekaligus menekan lonjakan harga yang tidak terkendali serta mencegah praktik monopoli dan penimbunan. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Perbedaan Awal Puasa, Dewan Ajak Umat Tetap Khusyuk Beribadah





















