Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
MEDAN

IAKMI Sumut: Korban Begal Bisa Alami Beban Ganda

Mistar.idRabu, 10 Juni 2026 17.23
EH
BS
iakmi_sumut_korban_begal_bisa_alami_beban_ganda

Ilustrasi Begal. (Foto: Pojoksatu.com)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengurus Daerah Sumut, Destanul Aulia, menyebutkan korban begal dapat mengalami beban ganda. Pertama karena sudah menjadi korban kejahatan, kemudian harus menanggung beban biaya pengobatan.

Destanul juga menegaskan bahwa korban begal merupakan kelompok yang mengalami banyak kerugian seperti fisik, psikologis, dan ekonomi akibat peristiwa yang tidak mereka kehendaki.

“Korban begal sering kali membutuhkan penanganan gawat darurat, tindakan medis lanjutan, rawat inap, rehabilitasi, bahkan dukungan kesehatan jiwa,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (10/6/2026).

Adanya Peraturan Wali Kota Medan No 26 Tahun 2026, kini Pemerintah Kota (Pemko) Medan menanggung biaya pengobatan korban begal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Menurut Pengamat Kesehatan Sumatera Utara itu, pembiayaan pengobatan yang ditanggung pemerintah bukan sekadar bantuan, tetapi bentuk perlindungan sosial dan keadilan kesehatan.

Dari sudut pandang social determinants of health, keamanan lingkungan merupakan faktor penting yang memengaruhi kesehatan masyarakat. Maka, tindak kriminalitas berdampak pada kesehatan fisik, mental, produktivitas, dan kualitas hidup.

“Pembiayaan pengobatan korban begal bukan hanya kebijakan kuratif, tapi bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat. Saya melihat kebijakan ini memiliki nilai strategis karena perkuat rasa aman, tingkatkan kepercayaan warga ke pemerintah,” ucapnya.

Hak kesehatan tetap harus dijamin dalam situasi apa pun. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026 patut diapresiasi sebagai inovasi kebijakan daerah yang berkeadilan, responsif, dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN