Hingga Juni 2023, Ada 110 Permohonan Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi
hingga juni 2023 ada 110 permohonan penyelesaian sengketa di komisi informasi
Medan, MISTAR.ID
Hingga Juni 2023 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah mencapai 110 permohonan dan diperkirakan hingga akhir tahun angkanya terus meningkat.
Bila dibandingkan pada tahun 2022 lalu dengan permohonan yang sama tercatat 160 permohonan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Harris saat melakukan monitoring dan evaluasi kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumut di Kantor KI, Jalan Alfalah Nomor 22, Medan, Rabu (21/6/23).
Baca juga : Komisi Informasi Sumut Dilaporkan ke Ombudsman RI
“Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sehingga ini menuntut peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di semua lembaga publik,” katanya.
Untuk itu, dia mendorong semua lembaga publik, satu persatu OPD, BUMD dan badan publik lainnya untuk melakukan evaluasi dan memperkuat PPID.
“Begitupun dari pihak pemohon output informasi yang dipinta dari lembaga publik harus jelas. Kalau mau jadi buku, mana bukunya. Kalau untuk penelitian, mana penelitiannya. Karena ada juga oknum-oknum yang memanfaatkan data yang mereka peroleh untuk melakukan pemerasan terutama di desa,” terangnya.
Baca juga : Dua Komisioner Komisi Informasi Sumut Diduga Langgar Kode Etik
Sementara itu, Kepala Diskominfo Sumut, Ilyas S Sitorus mengatakan Diskominfo terus berupaya meningkatkan kapasitas PPID di lingkup Pemprov Sumut.
Beberapa langkah yang telah diambil Diskominfo Sumut untuk meningkatkan PPID antara lain memperkuat sistem digital dan pemutakhiran data.
Untuk mempermudah akses, Diskominfo juga akamengembangkan aplikasi Android dan iOS untuk Sistem Informasi Publik (SIP)-PPID yang terintegrasi dengan badan publik lingkup Pemprov Sumut.
“Saat ini eranya data dan informasi, dan kita di era transformasi digital, sehingga PPID harus memiliki kapasitas yang baik, kita akan terus perkuat PPID di lingkup Pemprov Sumut, sehingga layanan informasi kita ke masyarakat bisa maksimal,” pungkasnya. (anita/hm18)