11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hanisah Si ‘Ratu Narkoba’ Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Medan, MISTAR.ID

Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), seorang wanita yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Kamis (11/1/24).

Dia diadili atas kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir. Wanita yang kerap pamer gaya hidup glamor di media sosial (medsos) itu akan mendengarkan pembacaan dakwaan hari ini.

Rencananya sidang akan digelar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan dan nota dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rizkie Andriani Harahap, pukul 13.00 WIB.

“Sidangnya (hari ini) Kamis tanggal 11 Januari 2024,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler.

Baca juga: Pelimpahan Tahap II, ‘Ratu Narkoba’ Asal Aceh Ditahan

Selain Nisa, lima terdakwa lainnya juga turut disidangkan di hari ini. Kelima terdakwa tersebut, yaitu Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keenam terdakwa terancam hukuman maksimal pidana penjara selama seumur hidup atau pidana mati.

Diketahui, terdakwa Nisa bersama kelima terdakwa lainnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

Baca juga: Kejari Siantar Musnahkan Barbuk Narkoba dan Hasil Kejahatan Senilai Ratusan Juta

Penangkapan itu bermula saat petugas BNN melakukan sidak terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. Dari penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan pil ekstasi berjumlah 323.822 butir.

Selain narkoba, BNN juga mengamankan barbuk satu unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai sarana untuk mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles