20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Kejari Siantar Musnahkan Barbuk Narkoba dan Hasil Kejahatan Senilai Ratusan Juta

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (28/11/23).

Kepala Kejari Siantar, Jurist Precisely mengatakan pemusnahan barang bukti itu juga merupakan tanggungjawab mereka kepada penyidik, baik dari kepolisian, BNN dan Bea Cukai.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Selain itu ada ponsel, tas dan lainnya, di mana pelaku telah dipidana.

Baca Juga: Polres Siantar Kembali Tangkap Pelaku Narkotika, 23.07 Gram Sabu Diamankan

“Ada 47 perkara yang terdiri dari, 36 perkara narkotika, 8 Kamtibmas dan 3 Oharda (orang dan harga benda),” ucapnya.

Dari seluruh perkara itu, Kejari juga mengembalikan uang hasil sitaan sebesar Rp41.230.600 ke kas negara, dengan rincian Rp29.517.000 dari perkara narkotika, Rp11.713.000 dari perkara Kamtibmas.

Sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 140 gram dan ganja 3,15 kilogram. “Saat ini harga sabu sekitar Rp1 juta an, jadi meskipun terlihat sedikit, totalnya ini Rp140 juta,” kata Jurist Precisely.

Baca Juga: Penyerobotan Aset Negara di Siantar, Praktisi Hukum: Pidana Sarana Terakhir

Jurist juga menyampaikan terimakasih kepada unsur Forkopimda dengan terjalinnya sinergitas yang baik antar instansi di Kota Siantar selama ini.

Sebelumnya Kejari Pematang Siantar juga telah melakukan kegiatan serupa pada Agustus lalu.

Kegiatan di halaman Kantor Kejari Siantar kali ini juga dihadiri Wali Kota Susanti Dewayani, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, Kepala BNN Tuangkus Harianja, perwakilan Polres Siantar, Lapas Kelas II A Siantar dan Bea Cukai. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles