28.9 C
New York
Saturday, July 6, 2024

Gugatan Mantan Kadishub Dikabulkan Hakim PTUN, Gubernur Edy: Kita akan Banding

Medan, MISTAR.ID

Gugatan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Ir Supryanto MM, terhadap Gubernur Sumatera Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Februari 2023 lalu dikabulkan oleh majelis hakim.

Supryanto melayangkan gugatan setelah dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan serta penurunan kepangkatan dari eselon II menjadi eselon III.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN kemudian memerintahkan Gubernur Sumatera mengembalikan Supryanto ke jabatan sebelumnya serta membayar biaya perkara sebesar Rp611.000.

Saat ditanya wartawan akan hal ini, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dan tidak ingin melantik Supryanto.

Baca Juga: Dishub Datangi Kantor LBH Medan, Kadis: Trotoar Bukan Tempat Parkir

“Karena jabatan itu bukan hak namun kepercayaan. Siapapun yang menjabat di Provinsi Sumut ada perjanjian terkait kinerja. Pada jangka waktu kinerjanya itu tidak tercapai, ada pembinaan, ada peringatan, pas tak tercapai, ya mohon maaf, rakyat menuntut kinerja,” jelasnya.

Diterangkan Edy, setiap pelantikan pejabat yang dilakukan di lingkup Pemprov Sumut sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Sebab, menurutnya, sistem ada yang menilai. Bukan masalah senang atau tidak senang karena ada yang menilai kinerja.

Baca Juga: Polda Sumut Kejar Dalang Pengoplosan Elpiji di Medan Sunggal

“Jadi kalau dia menang, ya menang sajalah. Kita doakan semoga diampuni dosanya. Tak apa menang. Orang saya tak mau melantik, kan gitu,” terangnya.

Untuk diketahui, seperti tertera di laman SIPP PTUN Medan, Kamis 27 Juli 2023, majelis hakim PTUN Medan dalam putusannya menyatakan gugatan Supryanto selaku penggugat dikabulkan. (Anita/hm22)

Related Articles

Latest Articles