Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Diskoperindag Segera Atur Tata Letak Pedagang Angkringan di Medan

Mistar.idSabtu, 9 Mei 2026 15.19
EH
RF
diskoperindag_segera_atur_tata_letak_pedagang_angkringan_di_medan

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian UKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Medan, Hendra Ridho Siregar. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Koperasi Perindustrian UKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Medan segera mengatur tata letak pedagang angkringan untuk menjaga estetika kota.

Kepala Diskoperindag Kota Medan, Hendra Ridho Siregar, menyebutkan pengaturan tata letak pedagang angkringan akan diutamakan di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah.

“Untuk menjaga estetika Kota Medan, tentu letaknya harus kita tata. Sasaran kita semua pedagang angkringan akan diatur, tapi secara bertahap. Sepertinya yang di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, akan didahulukan,” ucap Hendra saat dikonfirmasi Mistar, Sabtu (9/5/2026).

Hendra menegaskan, para pedagang yang berjualan saat ini akan diberdayakan untuk meningkatkan geliat UMKM di Kota Medan.

“Target kita memang menaikkan kelas UMKM. Dengan geliat di sana saat ini, besar harapan kita UMKM lokal bisa semakin berkembang. Namun semua tetap harus sesuai aturan,” katanya.

Selain mengatur tata letak, Diskoperindag akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memeriksa kelayakan makanan yang dijual pedagang.

“Nanti kita berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mengecek makanan maupun minuman yang dijual di sana,” ucapnya.

Soal adanya retribusi liar lapak berjualan, Hendra menegaskan tidak mengetahui masalah tersebut.

“Kalau pungutan liar (pungli) itu kita tidak tahu, saya pastikan kami tidak ada meminta biaya apa pun. Karena wewenang kami hanya soal penataan pedagang,” ucapnya. (hm20)