25.2 C
New York
Monday, June 24, 2024

Aniaya Korban saat Ketahuan Mencuri, Pelaku Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Medan, MISTAR.ID

Raju (39) warga Desa Helvetia ditangkap sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena melakukan tindak pidana  percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas). Raju ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Mei Hoa (53).

“Pada awal kejadian, korban hendak membuka pintu kamar yang berada di sebelah kamar tidurnya pada Minggu (19/6/24). Namun, pintu tersebut terhalang oleh sesuatu. Saat diperiksa, korban melihat ada seseorang di dalam kamar,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal,Selasa (18/6)

Korban kemudian memanggil seorang saksi untuk membantu melihat siapa yang berada di dalam kamar. Ketika saksi hendak masuk, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menjambak korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian memijak kaki korban, dan korban berhasil mengenali tersangka.

Baca juga: Pencuri Peralatan Tower di Sei Suka Batu Bara Diringkus Polisi

Saat tersangka hendak memukul korban kembali, saksi bernama Lie Po Cai menahan tersangka. Ketika saksi hendak mengambil alat untuk melawan, tersangka langsung melarikan diri.

“Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Minggu, 16 Juni 2024, tersangka berhasil kami tangkap di Desa Helvetia,” jelas Iptu Riffi.

Sesuai hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Raju juga mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan tidak sempat mengambil barang-barang milik korban.

Iptu Riffi mengatakan bahwa tersangka diketahui masuk ke rumah korban melalui lubang kontrol asbes atap rumah. Saat ini, tersangka Raju sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.(kamaluddin pasaribu/hm17)

Related Articles

Latest Articles