Monday, January 27, 2025
logo-mistar
Union
KESEHATAN

KRIS JKN Fokus Perbaikan Fasilitas Tempat Tidur

journalist-avatar-top
By
Wednesday, July 19, 2023 11:36
12
kris_jkn_fokus_perbaikan_fasilitas_tempat_tidur

kris jkn fokus perbaikan fasilitas tempat tidur

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Seperti yang diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu, KRIS JKN akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Lebih jauh, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyatakan bahwa penerapan sistem KRIS akan fokus pada perbaikan fasilitas tempat tidur.

Saat menggunakan sistem Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3, untuk kelas tiga bagi pasien rawat inap terdapat enam tempat tidur dalam satu ruangan. Tidak setelah KRIS diberlakukan. Dimana jumlahnya akan dikurangi menjadi empat tempat tidur per ruangan.

Pengurangan ini merupakan salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 bagi pasien rawat inap. Dengan catatan, pengurangan ini tidak akan mengganggu pelayanan rumah sakit.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Ibu dan Bayi Terhalang Pulang dari Rumah Sakit

“Hasil uji coba menunjukkan bahwa implementasi KRIS memberikan dampak peningkatan indeks kepuasan masyarakat dan pendapatan rumah sakit tidak berkurang,” ungkap Dante.

Pemerintah sendiri saat ini masih melakukan berbagai perubahan hingga awal tahun depan.

“Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2025,” Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tak Dapat Jaminan Kesehatan, Pemkab Simalungun Sarankan Masyarakat Daftar BPJS Mandiri

Berikut adalah 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS:

  • Bangunan dengan tingkat porositas rendah.
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
  • Pencahayaan ruangan sesuai standar, yakni 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  • Setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
  • Terdapat satu tenaga medis per tempat tidur.
  • Suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
  • Ruangan rawat inap terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

Baca juga: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sebut Tak Ada Batasan Rawat Inap di RS

  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
  • Penggunaan tirai/partisi dengan rel yang terbenam di plafon atau menggantung.
  • Adanya kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  • Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
  • Tersedia outlet oksigen. (berbagai sumber/hm20)

 

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap