17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sebut Tak Ada Batasan Rawat Inap di RS

Medan, MISTAR.ID

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap menegaskan tidak ada batasan untuk pasien rawat inap. Pasien bisa rawat inap hingga dinyatakan stabil dan bisa melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

dr Yasmine menyebut seluruh masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin kerjasama mencakup layanan rawat jalan maupun rawat inap.

“Memang masih banyak masyarakat yang mengeluh dan belum memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan. Termasuk mengenai, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit,” katanya pada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Medan, Jalan Karya, Medan, Selasa (27/6/23).

Baca juga : BPJS Kesehatan dan Polda Sumut Komitmen Implementasikan Program Kesehatan Nasional

Selain itu, pihak BPJS Kesehatan juga masih menjumpai rumah sakit yang menyatakan kepada pasien bila mau lanjut opname lagi pasiennya harus keluar dulu dan daftar lagi.

“Bahkan menyebutkan itu adalah peraturan BPJS Kesehatan. Kami tegaskan itu salah yah. Ngapain kami (BPJS Kesehatan) harus bayar dua kali,” jelasnya.

Untuk itu, dia memberikan contoh lagi bila ada pasien BPJS Kesehatan misalnya memiliki luka bakar dan lukanya masih basah tapi sudah disuruh pulang karena alasan tak jelas atau karena alasan aturan BPJS opname hanya boleh tiga hari atau seminggu maka, hal ini juga tidak benar.

Baca juga : Kemenkes Tegaskan RS Mitra BPJS Kesehatan tidak Boleh Tolak Peserta JKN

“Kepada pasien bisa langsung melapor, kalau bisa pas kejadian dilapor jangan sesudahnya. Tetapi melapor saat di rumah sakit karena kita memiliki petugas BPJS Satu. Sebab pasien rawat inap boleh pulang kalau stabil, atau dinyatakan oleh dokter sudah bisa melakukan rawat jalan,” terangnya.

Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Medan, Rice Handayani juga menjabarkan di tahun ini peningkatan kualitas layanan kesehatan akan menjadi salah satu prioritas utama.

Baca juga : Silakan Cek! Ini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Januari 2023

Program yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu fasilitas kesehatan diantaranya melaksanakan rebranding BPJS Satu menjadi DuTa (Pemandu Layanan Peserta), New-Si-Bling (supervisi,buktikan dan lihat langsung) New-Kessan, Rating Faskes, Raport Faskes dan QR Code Pengaduan Faskes.

“Di rumah sakit kami meminta agar ada ruang informasi dan pengaduan peserta. Kami bersama rumah sakit berkolaborasi agar tidak ada lagi foto copy, cukup dengan penggunaan NIK bisa berobat, tidak ada batasan waktu rawat inap, tak ada diskriminasi, tidak ada keluar biaya. Kami berharap supaya seluruh rumah sakit melakukan edukasi ke peserta terkait lima hal ini,” pungkasnya. (anita/hm18)

Related Articles

Latest Articles