Ketua IDAI: UU Kesehatan Perlu Dioptimalkan untuk Melindungi Tenaga Kesehatan

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp. Kardio(K). (foto: berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp. Kardio(K), menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih dapat dioptimalkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, menyusul kasus yang menimpa dr Ratna Setia Asih, Sp.A, yang kini telah divonis bebas.
"Saya kira tinggal disesuaikan saja. Karena sudah ada UU Kesehatan, bunyinya sebetulnya bisa kita optimalkan untuk melindungi tenaga kesehatan," ujar Piprim, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, tidak semua substansi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan pemerintah bersifat negatif. Justru, kata dia, banyak ketentuan dalam regulasi tersebut yang dinilai sudah baik dan dapat dimaksimalkan penerapannya.
Namun, agar kasus seperti yang dialami dr Ratna tidak kembali terjadi, Piprim menilai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran oleh tenaga kesehatan perlu dievaluasi, terutama terkait proses yang langsung berujung pada ranah pidana.
"Saya kira itu harus dievaluasi dan diperbaiki. Biarkan dulu penanganan terhadap dokter dilakukan oleh rekan sejawat melalui profesinya dan majelis yang menangani disiplin profesi untuk bekerja lebih dahulu," katanya.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan etik dan disiplin profesi seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara dibawa ke proses pidana.
PREVIOUS ARTICLE
Empat Minuman yang Mampu Mendukung Kesehatan Kita

























