Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

IDI Buka Hotline Pengaduan untuk Dokter, Tangani Kasus Bullying hingga Dokter Internship

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 16.51 WIB
idi_buka_hotline_pengaduan_untuk_dokter_tangani_kasus_bullying_hingga_dokter_internship

Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (Foto: Dokumen IDI/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menghadirkan hotline pengaduan untuk melindungi para dokter di Indonesia, khususnya terkait kasus bullying maupun kematian dokter internship yang belakangan ini menjadi sorotan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengurus Besar (PB) IDI, dr. Hamzah Hasan, MM. Ia mengimbau para dokter agar menghubungi nomor 0851-1754-2911 untuk menyampaikan pengaduan atau melaporkan permasalahan kepada IDI.

"Kami sudah membuat hotline, baik untuk pengaduan dokter internship, dokter residen, ataupun dokter yang sedang berpraktik. Tinggal menghubungi nomor yang tertera," ujarnya kepada Mistar, Selasa (4/8/2026).

Lebih lanjut, Hamzah mengatakan selain menyediakan hotline pengaduan, IDI juga memiliki satu badan bernama Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) yang berada di bawah naungan IDI.

Hamzah menegaskan, apa pun permasalahannya, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh rekan sejawat, baik yang sudah berpraktik maupun yang masih menjalani pendidikan atau mengikuti program-program khusus.

Namun, menurutnya, IDI saat ini tidak bisa berbuat lebih jauh dari upaya yang telah dilakukan. Dahulu, IDI dapat mengawal para dokter hingga ke tempat tugas karena hal tersebut merupakan kewajiban organisasi.

"Kalau dulu hanya ada satu organisasi, yaitu IDI. Otomatis sejak mereka masuk ke dunia kedokteran, itu sudah menjadi kewajiban organisasi. Dulu menjadi dokter berarti menjadi anggota IDI," ucapnya.

Selain itu, IDI menegaskan akan terus membantu para dokter yang melapor melalui hotline yang telah disediakan. Terlepas mereka anggota IDI atau bukan, yang terpenting mereka adalah seorang dokter.

Dalam situasi saat ini, IDI tidak bisa seagresif dahulu ketika Undang-Undang Praktik Kedokteran masih berlaku. Terlebih, pihaknya tidak selalu mengetahui apakah dokter yang bertugas merupakan anggota IDI atau bukan, sehingga hal tersebut menjadi salah satu kendala.

"Kalau mereka melapor ke IDI, kami tidak melihat apakah mereka anggota IDI atau bukan. Kami melihat mereka sebagai dokter, sehingga akan kami lakukan pembinaan, bantuan, dan berbagai bentuk pendampingan lainnya," katanya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN