Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Dinkes Sumut Larang Praktik yang Membahayakan Dokter Internship, Minta Ikuti Aturan Kemenkes

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 17.33 WIB
dinkes_sumut_larang_praktik_yang_membahayakan_dokter_internship_minta_ikuti_aturan_kemenkes

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Hamid Rijal. (Foto: Berry/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Faisal Hasrimy, melalui Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal, mengimbau sekaligus melarang keras praktik yang tidak sesuai ketentuan terhadap dokter internship.

"Kami sangat melarang keras apabila ada praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan, terlebih yang membahayakan dokter internship yang sedang bertugas," ujarnya kepada Mistar, Selasa (4/8/2026).

Lebih lanjut, Hamid mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) agar menjalankan program sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ia menegaskan pentingnya mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes. Menurutnya, pada prinsipnya peserta program dokter internship merupakan tenaga yang sedang bekerja.

"Mereka sudah menyelesaikan pendidikan dokter dan telah memperoleh izin praktik sebagai dokter internship. Karena itu, perlakuannya harus sebagai pekerja di fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan sebagai wahana dokter internship," katanya.

Pernyataan Dinkes Sumut tersebut merupakan respons atas arahan Kementerian Kesehatan dalam menyikapi persoalan dokter internship yang belakangan menjadi perhatian publik.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN