Pelaksanaan BIAS di Dairi Diwarnai Penolakan Orang Tua, Dinkes Tegaskan Imunisasi Program Wajib

Ilustrasi, Pelaksanaan BIAS di Dairi Diwarnai Penolakan Orang Tua, Dinkes Tegaskan Imunisasi Program Wajib. (foto:manru/gemini/mistar)
Dairi, MISTAR.ID (8/7/2026) – Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi di lingkungan sekolah diwarnai dinamika penolakan dari sejumlah murid dan orang tua.
Kejadian penolakan vaksin BIAS tersebut terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 030400 Sempung, Lumban Sihite, Kecamatan Lae Parira, sebagaimana diunggah oleh nomor WhatsApp +62 813-XXXX-XX74 atas nama Goodlima Sihite di Grup WhatsApp Dairi Tangguh, Selasa (4/8/2026).
"Bagaimana ini Dinkes Kabupaten Dairi. Anak saya sudah menolak untuk divaksin, tetapi kenapa harus dipaksa. Vaksinnya kanker rahim pula untuk anak. Bagaimana pertanggungjawabannya ini. Lokasi SDN 030400 SEMPUNG, Lumban Sihite, Kecamatan Lae Parira. Kejadian, 4/8/2026," tulis Goodlima sambil melampirkan percakapan WhatsApp dirinya dengan oknum guru di SD tersebut.
"Maaf, Pak. Anak-anak ada vaksin apa di sekolah, Pak? Kok tidak ada pemberitahuan kepada orang tua?"
"Vaksin HPV untuk mencegah kanker rahim katanya, Ibu. Mohon maaf, Bu, saya juga baru tahu kalau vaksin apa yang akan diberikan."
"Iya, Pak. Tapi maaf, Pak, kalau ada sekali lagi vaksin apa pun diberi untuk anak-anak, tidak kami izinkan menerima vaksin, Pak. Khusus anak-anak kami, mohon dimaklumi keputusan kami, Pak."
"Saya juga sudah sampaikan demikian, bahkan anak kita juga tadi menolaknya, tetapi dari pihak medis mengharuskan agar divaksin, Bu. Untuk ke depannya mungkin tidak akan terjadi lagi hal demikian, Bu. Sekali lagi saya mohon maaf, Bu."
Demikian bunyi percakapan tersebut.
Menanggapi dinamika penolakan BIAS tersebut, Kepala Dinkes Dairi, dr. Henry Manik, ketika dikonfirmasi MISTAR melalui WhatsApp, Selasa (4/8/2026), menyampaikan bahwa pelaksanaan imunisasi rutin bayi, baduta, usia sekolah, serta WUS/ibu hamil merupakan program pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat.
Henry mengatakan pelaksanaan BIAS di Kabupaten Dairi merupakan bagian dari program imunisasi pemerintah yang bertujuan memenuhi hak kesehatan anak.
Menanggapi adanya dinamika penolakan dari sebagian orang tua terkait pelaksanaan BIAS, Dinkes Kabupaten Dairi menegaskan komitmen untuk melindungi masa depan anak-anak di Bumi Sulang Silima melalui pemenuhan hak kesehatan.
Henry menyampaikan beberapa poin penting untuk dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat dan rekan-rekan media.
Menurutnya, imunisasi merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak kesehatan anak untuk tumbuh sehat dan terlindungi dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), seperti campak, rubela, tetanus, dan difteri. Hak kesehatan anak dijamin oleh undang-undang dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhinya.
Program BIAS juga merupakan program pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Dalam aturan tersebut, BIAS termasuk kategori imunisasi program yang dilaksanakan untuk mendukung keselamatan masyarakat dan pembentukan kekebalan kelompok (herd immunity) di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan program BIAS juga diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni:
- Nomor Kemendikbudristek: 03/KB/2022;
- Nomor Kementerian Kesehatan: HK.01.08/MENKES/1325/2022;
- Nomor Kementerian Agama: 835 Tahun 2022;
- Nomor Kementerian Dalam Negeri: 119-5091.A Tahun 2022.
Melalui SKB tersebut, seluruh satuan pendidikan (SD/MI/sederajat) di Kabupaten Dairi didorong untuk memfasilitasi pelaksanaan imunisasi BIAS bagi peserta didik.
Terkait penggunaan informed consent atau lembar kesediaan, Henry menegaskan bahwa seluruh puskesmas dan pihak sekolah di Kabupaten Dairi tidak menggunakan formulir persetujuan yang meminta orang tua memilih bersedia atau tidak bersedia untuk program BIAS.
Menurutnya, informed consent berlaku untuk tindakan medis tertentu yang bersifat pilihan pribadi. Sementara itu, untuk program imunisasi pemerintah, pemberitahuan kepada orang tua dan skrining kesehatan tetap dilakukan sesuai prosedur.
Formulir yang diberikan kepada orang tua, kata Henry, bersifat pemberitahuan (notification) dan lembar skrining kesehatan, bukan formulir permintaan izin.
Skrining medis tetap menjadi prioritas utama puskesmas. Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi menjamin keamanan dan mutu vaksin yang digunakan.
Petugas medis dari puskesmas akan melakukan skrining kesehatan sebelum pemberian vaksin. Jika seorang anak memiliki kondisi medis tertentu atau kontraindikasi yang dibuktikan melalui keterangan dokter, imunisasi akan ditunda atau disesuaikan sesuai prosedur medis. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Dinkes Sumut Larang Praktik yang Membahayakan Dokter Internship, Minta Ikuti Aturan Kemenkes























