Tuesday, April 22, 2025
home_banner_first
HUKUM

Rudapaksa Ponakan Sendiri, Pria Ini Diserahkan ke Polres Batu Bara

journalist-avatar-top
Selasa, 22 April 2025 18.13
rudapaksa_ponakan_sendiri_pria_ini_diserahkan_ke_polres_batu_bara

Terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur S kini diamankan di Polres Batu Bara. (f:ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, inisial S, 40 tahun diserahkan ke Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri sebut saja Mawar, 12 tahun.

Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, Selasa (22/4/2025) mengatakan pelaku nyaris diamuk massa dan langsung diamankan personel Polsek Medang Deras dan dibawa ke Polres Batu Bara pada Senin 21 April 2025.

Diungkapkan Fahmi, dugaan persetubuhan tersebut diketahui Sakura, 25 tahun, selaku kakak korban setelah Mawar menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Minggu 20 April 2025.

Kepada kakaknya, korban mengisahkan saat dirinya berada di rumah orang tua mereka telah disetubuhi S yang tak lain pamannya sendiri pada Jumat 18 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB.

Korban juga mengaku sudah berulang kali diperlakukan tidak senonoh oleh S.

Mendengar penuturan adiknya, keesokan harinya Sakura membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batu Bara.

Namun beberapa hari kemudian, warga yang mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan S nyaris melakukan amuk massa.

Beruntung personel Polsek Medang Deras yang dikabari langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polres Batu Bara.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 dari KUHPidana," tutur Ahmad. (ebson/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES