Bawa Samurai untuk Tawuran di Medan, Remaja ini Dihukum Dua Tahun Penjara


Terdakwa Adin Josua Silaen saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Adin Josua Silaen, remaja berusia 18 tahun asal Gang HKBP Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dihukum dua tahun penjara karena membawa samurai untuk tawuran, Selasa (22/4/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan Josua telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan tunggal tersebut, yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adin Josua Silaen oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Lucas di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.
Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatan Josua meresahkan masyarakat. Sementara keadaan meringankan, Josua bersikap sopan di persidangan dan juga belum pernah dihukum.
Mendengar putusan tersebut, Josua menyatakan terima, sedangkan JPU AP Frianto Naibaho menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Josua dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan tengah melakukan patroli di wilayah hukum Medan.
Kemudian, polisi mendapati informasi dari masyarakat terkait maraknya perkelahian antara geng motor atau tawuran di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Atas informasi tersebut, polisi pun terjun ke lokasi. Tiba di lokasi, polisi melihat sejumlah laki-laki yang hendak melakukan tawuran antar geng motor dan langsung menangkap Josua, anak berinisial FA, dan berinisial RRS.
Saat penangkapan, polisi menyita sebilah samurai dari Josua yang hendak dibawanya untuk menyerang geng motor lain. Selanjutnya, polisi membawa Josua ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (deddy/hm18)