19.3 C
New York
Monday, October 7, 2024

Ratu Narkoba Batal Dihukum Mati, Jaksa: Kita Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan telah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis mati yang dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Ratu Narkoba, Hanisah alias Nisa binti Abdullah.

Selain Nisa, Jaksa juga melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap dua rekannya, yaitu Al Riza alias Riza bin Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun. Keduanya juga dibatalkan hukuman matinya.

Seperti diketahui, hukuman ketiga terdakwa tersebut diubah menjadi penjara seumur hidup oleh PT Medan terkait perkara tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.

Baca juga: Ratu Narkoba 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Butir Pil Ekstasi Divonis Mati di PN Medan

“Kita kasasi. Intinya yang dituntut mati diputus seumur hidup, kasasi,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, saat dihubungi mistar.id melalui sambungan seluler, Jumat (30/8/24).

Deny menjelaskan alasan pihaknya mengajukan kasasi. Dikatakannya, karena putusan Majelis Hakim PT Medan tidak sesuai dengan tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ya, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, mengingat dia merupakan jaringan internasional,” ungkapnya.

Sementara itu, terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, Hamzah alias Andah bin Zakaria, dan Mustafa alias Pak Muis yang tetap dihukum penjara seumur hidup, Jaksa akan mengajukan kasasi apabila para terdakwa kasasi. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles