20.2 C
New York
Thursday, June 27, 2024

PT Medan Kuatkan Hukuman Boasa Simanjuntak, Jaksa Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi melayangkan kasasi atas putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Boasa Simanjuntak.

Diketahui, dalam putusan banding, Boasa tetap divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan tersebut menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Boasa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana penyebaran informasi bernarasi kebencian sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Baru kemarin saya tanda tangani kasasinya,” ucap JPU AP. Frianto Naibaho saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (23/6/24).

Baca juga: Vonis 19 Bulan Penjara Kasus UU ITE Dikuatkan, Boasa Simanjuntak Tidak Kasasi

Frianto menjelaskan alasan Jaksa mengajukan kasasi lantaran putusan PT Medan tidak mengubah putusan PN Medan sebelumnya.

“Menyatakan kasasi (karena) sesuai dengan tuntutan kitalah,” terangnya.

JPU sebelumnya menuntut Boasa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sisi lain, sikap Jaksa tak serupa dengan Boasa yang menyatakan terima atas putusan PT Medan tersebut. Hal itu diutarakan Boasa melalui Nanda Aulia selaku Penasihat Hukumnya (PH).

Namun, dikatakan Nanda, apabila Jaksa mengajukan kasasi, maka Boasa juga akan ikut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles