21.8 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Polsek Tanjung Balai Utara Amankan Pelaku Pencurian Cabai di Pasar TPO

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian cabai merah yang terjadi di Pasar TPO.

Jumat (7/6/24) sekira pukul 11.30 WIB, 1 orang pelaku bernama M Kholid Habib alias Brewok (26) berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Deli, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Dalam aksinya, pelaku mencuri 1 ball cabai merah seberat 57 kg dari lapak korban di Pasar TPO. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2.850.000.

Baca juga:Polsek Indrapura Ringkus Tetangga Korban Pencurian Motor di Tanjung Kubah

Dalam aksinya, pelaku mencuri 1 ball cabai merah seberat 57 kg dari lapak korban di Pasar TPO.

Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu Muhammad Rony melalui Kanit Reskrim, Ipda Firman Simangunsong menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual cabai merah curiannya kepada orang lain,” ujar Firman.

Baca juga:Petugas Siskamling Gagalkan Aksi Pencurian Alat Pertanian di Desa Lingga Julu Karo

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BK 5896 QAG milik pelaku, 1 topi warna hitam merk Adidas, 1 potong baju kaos pendek, 1 potong jaket warna hitam bertuliskan Kombo Rider, serta 1 potong celana pendek kotak-kotak warna hitam putih yang semuanya diketahui milik pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Balai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” papar Firman.

Dia juga menegaskan, Polsek Tanjung Balai Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan. (saufi/hm16)

Related Articles

Latest Articles