Medan, MISTAR.ID
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang membenarkan warga berinisial LCL telah mendatangi pihaknya, Rabu (11/9/24) untuk meminta pendampingan terhadap TAS (16) remaja putri yang dicabuli 3 orang.
Dalam kasus ini ada 3 orang tersangka, yakni ayah korban, JIS, sang adik AAS, dan abang sepupu AD.
“Sudah datang dan kami layani serta ditindak lanjuti dengan surat kuasa pendampingannya di Polrestabes Medan, dan ke beberapa instansi pemerintahan terkait lainnya. Namun ada beberapa administrasi yang masih harus diupayakan dilengkapi,” tuturnya saat dikonfirmasi, pada Kamis (12/9/24).
Baca juga:Datangi LBH Medan, Remaja ini Mengeluh Sakit di Bagian Perut dan Kemaluan
Dijelaskan Ali, dari dokumen yang diperlihatkan LCL, Polrestabes Medan menerapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak terhadap ketiga tersangka yang telah ditahan.
“Seharusnya penyidik menggandeng UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap ketiga tersangka. Di UU TPKS ini, kepolisian diwajibkan menangani perkara dengan cepat dan berkoordinasi beserta instansi terkait lainnya untuk melakukan tindakan pemulihan dari dampak yang ada. Seperti trauma atau guncangan kejiwaannya akibat dari kekerasan seksual yang dialami,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ali, dampak turunan lainnya dari peristiwa ini yakni terancam putus sekolah dan hidup sebatang kara. Pasalnya, dikatakan Ali, bahwa ibu kandung TAS diduga melakukan penelantaran terhadap korban sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Baca juga : Kronologi Pengungkapan Kasus Cabul Terhadap Remaja di Tembung
“Untuk itu kami mendesak penyidik Polrestabes Medan menerapkan UU TPKS terhadap ketiga tersangka guna rasa keadilan, dan respons cepat akses layanan terhadap korban dari instansi pemerintah terkait lainnya,” ujarnya. (putra/hm16)