25.9 C
New York
Saturday, August 24, 2024

Polres Labusel Ringkus 4 Pengedar Sabu dari Tempat Terpisah

Labusel, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama jajaran berhasil meringkus 4 orang pengedar narkotika jenis sabu dalam waktu berbeda dan tempat terpisah.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan, pihaknya akan terus bergerak melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba yang beraksi di wilayah hukum (wilkum) nya.

“Sesuai instruksi pimpinan kita tidak pernah mundur untuk menindak pelaku narkoba agar Kabupaten Labusel bersih dari praktik narkoba,” tegas Endang, pada Jumat (23/8/24) malam.

Baca juga:Sat Narkoba Langkat Ringkus Pengedar Sabu dari Jalan Medan-Aceh

Dijelaskan, awalnya ditangkap 2 pengedar narkoba di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, pada Minggu (18/8/24) malam.

Keduanya adalah inisial RD (27) dan OR (43), warga Dusun Suka Jadi Desa Sabungan. “Kedua tersangka ditangkap dari sebuah rumah yang disebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” terang Endang.

Kepada polisi, tersangka RD selaku pemilik sabu mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial J, warga Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,39 gram, uang tunai sebesar Rp404.000, 1 unit handphone (HP) dan 1 dompet.

Baca juga:Pengedar Sabu di Kecamatan Siantar Ditangkap, Barang Bukti 2,82 Gram

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2024 petang, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Bersama tersangka ISS (43), warga Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, disita 6 paket sabu seberat 4, 6 gram, 1 timbangan elektrik, 2 unit HP dan uang tunai Rp1.670.000.

Di tempat terpisah, pada Rabu (21/8/24) malam, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Jalan Titi Panjang, Kecamatan Torgamba, yakni SA alias I (26), warga Dusun Banten Desa Pangarungan, Torgamba.

“Petugas menyita barang bukti berupa 2 paket sabu 0,93 gram, dan sepeda motor Honda Supra X 125,” ucap Endang.

Baca juga:Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Labusel untuk proses dan penyidikan berikutnya.

Para tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (oel/hm16)

Related Articles

Latest Articles