25.9 C
New York
Saturday, August 24, 2024

Berikut Peran 5 Tersangka Pencurian di SD Tandrawana Nias

Nias, MISTAR.ID

Lima orang tersangka pencurian di SD Negeri 074039 Tandrawana, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli memiliki peran berbeda.

Polisi menyebut, pencurian itu diotaki oleh 3 orang remaja yakni inisial B (15), F (16) dan L (14). Sementara tersangka JS alias Ama Zedan dan AEZ alias Esa berperan sebagai pengangkut dan penjual barang curian.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani menyebut, untuk tersangka B, G dan L berperan sebagai pembongkar gedung, dengan cara memotong ventilasi udara ruang guru secara bergantian.

Baca juga:Terlibat Aksi Pencurian di SD Tandrawana, Tiga Remaja Diamankan

“Tersangka B, L dan F inilah yang menggergaji ventilasi pintu ruangan guru, secara bergantian pada malam itu,” ujar Revi, pada Sabtu (24/8/24).

Para tersangka melancarkan aksinya menggunakan gergaji, dan martil yang sudah disiapkan terlebih dahulu oleh ketiga pelaku.

Setelah berhasil ke dalam ruangan yang merupakan tempat penyimpanan alat-alat elektronik milik sekolah, para tersangka mengambil barang-barang berharga, dan selanjutnya melarikan diri.

Lanjut Revi, sementara untuk tersangka JS dan AEZ mengangkut barang-barang hasil curian tersebut.

Baca juga:Pelaku Pencurian di Masjid Nurul Hikmah Siantar Ditangkap

Tidak hanya itu, kedua tersangka ini juga berperan sebagai penjual barang-barang yang dicuri berupa, laptop, infokus dan lainnya.

Diterangkan Revi, aksi pencurian para pelaku terungkap setelah personel Satuan Reskrim Polres Nias berhasil menemukan barang bukti infokus dan laptop di rumah EH alias Ama Dika yang merupakan ayah dari tersangka B.

Saat itu, EH menyebut jika sejumlah barang itu merupakan milik anaknya. Usai petugas mengamankan B, dia pun ‘bernyanyi’ dan menyebut tersangka lainnya.

Polisi menyebut, aksi pencurian itu terjadi, pada Minggu (11/8/24) sekira pukul 01.00 WIB.

Baca juga:Aksi Pencurian Marak di Kota Medan, Begini Kata Psikolog

Kemudian, kejadian itu dilaporkan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) pada Senin (24/8/24). Akibatnya ulang para tersangka, pihak sekolah alami kerugian yang ditaksir hingga Rp90 juta. (matius/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles