Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pengedar Narkoba Ditangkap di Batu Bara, 50 Butir Pil Ekstasi Disita

journalist-avatar-top
Senin, 14 April 2025 09.42
pengedar_narkoba_ditangkap_di_batu_bara_50_butir_pil_ekstasi_disita

Pengedar pil ekstasi bersama barang bukti diamankan di Polres Batu Bara. (f:ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria inisial DI alias D, 34 tahun, terduga pengedar narkoba dengan barang bukti (barbuk) sebanyak 50 butir pil ekstasi yang turut disita.

Warga Dusun IV, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara ini ditangkap saat menjual ekstasi di Jalan Keris Lingkungan II, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Batu Bara.

"Setelah kemarin melakukan pengintaian, tim dipimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penangkapan terhadap DI. Dari penggeledahan badan ditemukan 50 butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 19,42 gram," ujar Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, Senin (14/4/2025).

Kepada petugas, pelaku DI mengakui kepemilikan ekstasi tersebut untuk diperdagangkan di wilayah Batu Bara.

Atas pengakuan dan temuan barang bukti itu, pengedar narkoba dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undnag-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum. Kita masih terus mengungkap jaringan dan melacak kemungkinan terduga pelaku lainnya," ucap Sagala. (ebson/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES