20.1 C
New York
Monday, September 9, 2024

Pj Bupati Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus BOK, Jaspel dan Dana Covid Dinkes Tapteng

Tapteng, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk segera menuntaskan kasus yang sedang dilidik dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK), uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas dan dana Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2022.

“Saat ini kita mendesak tim penyidik Polda Sumut agar serius menuntaskan ketiga kasus dugaan TPK itu,” ungkap Sugeng, pada Rabu (4/9/24) melalui telepon selulernya menjawab wartawan terkait mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N sudah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Dijelaskan Sugeng, kasus TPK BOK dan Jaspel 2023 sudah ditangani Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Sumut. Khusus TPK BOK, Jaspel Puskesmas dan dana Covid-19 di Dinkes Tapteng tahun 2019-2022 ditangani Polda Sumut.

Baca juga:Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas, Kejatisu Tahan Mantan Kadinkes Tapteng

Menurut Sugeng, kasus TPK BOK dan Jaspel itu terjadi selama 5 tahun, dari 2019 sampai 2023 dan modusnya sama. Pemotongan dana hampir 80 persen.

“50 persen untuk jatah Kadis Kesehatan, 20 persen Kepala Puskesmas (Kapus) dan 10 persen Bendahara Puskesmas. Total kerugian negara selama 5 tahun sebesar Rp50 miliar,” bebernya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah (Jateng) ini menuturkan, perlu mendorong ketiga kasus TPK tahun 2019-2023 itu segera diselesaikan Polda Sumut, mengingat kerugian negara yang cukup besar.

Baca juga:Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Dinkes, Kejati Sumut Periksa Kapus se Tapteng

“Saya sudah koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk atensi dan bantu percepatan penuntasan kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap lidik itu,” kata Sugeng mengakhiri. (feliks/hm16)

Related Articles

Latest Articles