8.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Polda Sumut Pastikan Penahahan Zahir Sesuai Undang-undang

Medan, MISTAR.ID

Penangkapan sekaligus penahanan terhadap Ir H Zahir, tersangka dugaan suap dan korupsi dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan.

Sebab Polda Sumut sebelumnya menangguhkan penahanan Zahir, setelah menyerahkan diri pasca ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan Zahir mengurus SKCK di Polres Batu Bara, lalu mendaftar ke KPU setempat sebagai calom bupati Batu Bara.

Banyak pihak menyebut penangkapan Zahir sarat muatan politik. Tuduhan itu kemudian ditepis Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang menyebut semua dilakukan sesuai tahapan penyidikan.

Tidak hanya itu, Hadi juga memastikan proses penangguhan, penangkapan dan juga penahanan Zahir diatur oleh Undang-undang. “Proses penangguhan dan penahanan itu diatur oleh Undang-undang dan itu kewenangan (penyidik),” ujar Hadi, Rabu (4/9/24).

Kata Hadi, ada alasan objektif dan subjektif dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Zahir. Begitu juga saat penyidik melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga : Penahanan Zahir Bermuatan Politis, Kabid Humas Poldasu: Murni Penyidikan

Menurut Hadi, penahanan Zahir saat ini merupakan proses hukum dan sudah lumrah terjadi. “Itu adalah proses hukum yang lumrah terjadi dan tidak harus kita bertanya-tanya, karena posisi hukumnya seperti itu,” tegasnya.

Sekadar informasi, akhir Juni 2024, Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Usai jadi tersangka, kemudian penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Zahir dengan kapasitas sebagai tersangka. Namun Zahir enggan memenuhi panggilan polisi hingga 2 kali panggilan.

Setelah dua kali mungkir dari panggilan penyidik, tim menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Zahir. Sejak saat itu pula Zahir diburu Polda Sumut. Pada tanggal 12 Agustus 2024, Zahir memilih menyerahkan diri ke polisi, setelah ia batal mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Terhitung sejak tanggal itu pula, tim penyidik memberikan kelonggaran kepada Zahir dengan memberikan penangguhan penahanan kepada mantan Bupati Batu Bara itu. Setelah 23 hari Zahir menghirup udara segar dan juga mendaftar sebagai calon Bupati Batu Bara, pada Selasa (3/8/24) dini hari, Zahir diamankan paksa oleh Polda Sumut di rumahnya. (matius/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles