Pengedar Sabu di Aek Kuo Ditangkap, Polisi Amankan Belasan Barang Bukti


Tersangka Ayub yang ditangkap. (f:ist/mistar)
Aek Kuo, MISTAR.ID
Jajaran Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial AA alias Ayub, 47 tahun, yang diduga pengedar sabu di Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Tersangka diamankan Tim Unit Opsnal Polsek Aek Natas, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 18.20 WIB. Hal ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan pesta narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aek Natas segera melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka tengah duduk di kediamannya.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumah barang bukti narkotika jenis sabu seberat total bruto 3,53 gram yang dibagi dalam 19 paket kecil dan 1 paket sedang.
Selain sabu, polisi juga menyita belasan jenis barang bukti lainnya:
1 unit handphone Realme warna hitam
1 dompet kulit hitam
1 kaleng rokok Dji Sam Soe
Plastik klip berbagai ukuran
1 gunting kecil
2 mancis
1 bong dari botol minuman
1 kaca pirex
1 pipet
1 tas selempang kecil warna hitam
Uang tunai hasil penjualan sabu sebidang Rp200.000
Dalam pemeriksa awal, Ayub mengakui perannya sebagai pengedar dan menyatakan bahwa sabu tersebut memang disiapkan untuk dijual.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Syafrudin, mengapresiasi peran masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Syafrudin.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut. (yazis/hm27)