Kasus Suap PPPK Batu Bara Mandek, Status Hukum Zahir Masih Menggantung


Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hampir sepuluh bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status hukum mantan Bupati Batu Bara periode 2018–2023, Zahir, masih belum jelas.
Hingga kini, politisi PDI Perjuangan itu belum juga diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Alasan mandeknya kasus ini disebut-sebut karena masih adanya petunjuk dari jaksa yang belum dapat dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Ketika dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan pihaknya belum memperoleh informasi terbaru dari tim penyidik. “Belum (ada jawaban dari penyidik),” ujarnya.
Sebelumnya, konfirmasi mengenai perkembangan kasus Zahir sudah dilayangkan sejak Rabu (23/4/2025), namun belum mendapat jawaban hingga kini.
Kronologi Kasus Zahir
Kasus ini bermula dari penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap dugaan suap dalam seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka diawali dari Kepala Dinas Pendidikan inisial AH, Sekretaris Dinas DT, dan Kabid Ketenagaan RZ.
Kemudian menyusul Kepala BKPSDM berinisial D serta OK Faisal, adik kandung Zahir. Zahir sendiri ditetapkan sebagai tersangka keenam. Zahir pertama kali dilaporkan pada 29 Januari 2024, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024 setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi.
Pada Agustus 2024, Zahir sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, permohonan itu dicabut dua hari setelah ia menyerahkan diri ke Polda Sumut pada 12 Agustus 2024. Penahanan terhadap Zahir sempat dilakukan, namun segera ditangguhkan penyidik.
Pada 15 Agustus 2024, berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa. Namun, hanya selang beberapa hari, Zahir kembali menapaki dunia politik dengan mendaftar sebagai calon Bupati Batu Bara berpasangan dengan Aslam Rayuda. Pasangan ini diusung sejumlah partai, termasuk PDI Perjuangan, Hanura, Partai Ummat, dan Gelora.
Meski telah ditangkap kembali pada 3 September 2024, penahanan terhadap Zahir kembali ditangguhkan. Polda Sumut menyebut bahwa penangguhan tersebut dilakukan karena Zahir tengah menjalani proses sebagai calon kepala daerah, yang merupakan hak konstitusional.
Setelah tahapan Pilkada berakhir dan Zahir dinyatakan kalah, Polda Sumut menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan suap PPPK kembali dibuka. Namun, hingga kini, Zahir masih belum ditahan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa penyidik masih dalam proses melengkapi berkas P-19 sesuai petunjuk dari jaksa.
“Saat ini belum ditahan, karena masih melengkapi P19 dari jaksa,” ujar Siti beberapa hari lalu. (matius/hm24)