Warga Binjai Utara Protes, Limbah Warkop Dibuang ke Parit Timbulkan Bau Tak Sedap


Tim DLH Pemko Binjai turun meninjau dugaan adanya pembuangan limbah usaha warkop ke parit warga. (f:ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Sejumlah warga memprotes keberadaan salah satu warung kopi (warkop) yang kerap membuang limbah hasil jualannya ke parit pemukiman penduduk di Jalan T Amir, Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Pasalnya, warga sudah tak tahan dengan aroma bau tak sedap limbah di dalam parit tersebut.
Menanggapi itu, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Binjai langsung berangkat ke lokasi guna menindaklanjuti laporan warga. Dari hasil pemeriksaan tim DLH memang menemukan adanya limbah dari sisa makanan, sabun cuci piring dari tempat usaha warkop yang dibuang langsung ke parit warga.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala DLH Binjai, Chairin F. Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025) siang. Ia mengatakan pihaknya telah menurunkan tim dari Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan untuk meninjau langsung ke lokasi tersebut.
"Kami sudah memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha warkop untuk segera membuat IPAL usahanya. Dan jika dalam waktu yang ditetapkan, pihak pengusaha belum juga membuat IPAL maka akan mendapat sanksi tegas," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah yang mereka hasilkan.
"PP sudah jelas menegaskan bahwa mengharuskan pelaku usaha, termasuk cafe, untuk memiliki IPAL atau sistem pengolahan air limbah," tuturnya. (bayu/hm25)