Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
MEDAN

Usaha Tanpa Izin Menjamur, Dewan: Kita Minta Ada Kepastian Waktu Pengurusan Izinnya

journalist-avatar-top
Kamis, 24 April 2025 18.28
usaha_tanpa_izin_menjamur_dewan_kita_minta_ada_kepastian_waktu_pengurusan_izinnya

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis .(f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis meminta Pemko Medan agar menegaskan waktu dalam pengurusan izin usaha di Kota Medan.

Dorongan itu disampaikannya lantaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu, banyak ditemukan usaha yang nekat beroperasi meski tidak memiliki izin.

“Miris kita melihatnya, ada usaha yang beroperasi tapi tidak ada izinnya. Ini pembiaran atau dipelihara? Kemarin sudah jelas rekomendasi Komisi III, meminta Pemko Medan mendata semua izin usaha yang ada. Kalau bisa ada juga batas waktu mengurusnya agar tidak berlarut-larut,” ucap Godfried saat diwawancarai Mistar, Kamis (24/4/2025).

Godfried mengatakan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol (minol) juga menjadi perhatian pihaknya.

“Sudah kita sampaikan ke OPD terkait agar mengawasi semua THM yang tidak memiliki izin menjual minol. Jika membandel segera tindak. Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwal) nya juga sudah mau selesai. Jadi Satpol PP selaku penegak Perda nantinya bisa leluasa melakukan penindakan dan penyegelan,” katanya.

Politisi PSI ini juga menyarankan agar masing-masing OPD di lingkungan Pemko Medan lebih intens berkomunikasi, sehingga ketika ada usaha yang tidak memiliki izin bisa langsung diberi sanksi ataupun tindakan.

“Seperti Satpol PP, mereka cuma tau menindak. Kalau izin dan pengawasan pasti mereka tidak tahu. Makanya OPD terkait harus berkomunikasi dengan Satpol PP, sehingga tidak terjadi pembiaran,” tuturnya.

Terkait pajak usaha yang tidak sesuai, Godfried mengaku akan menyampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar melakukan kajian ulang.

“Nanti di RDP Evakuasi Triwulan I pada awal Mei 2025 akan kita sampaikan ke Bapenda. Masih banyak lagi yang ingin kita minta evaluasi dan revisi di Bapenda,” ujarnya.

Khusus untuk De’Tonga yang memakai Air Bawah Tanah (ABT) tanpa izin, Godfried menyebut pihaknya sudah meminta Pemko Medan untuk melakukan pengalihan ke De’Tonga.

“Kita minta mereka (De’Tonga) bayar sejak usahanya berdiri. Kalau ini jelas pidana, makanya mereka harus segera membayar. Saat ini, kita lagi fokus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, usaha yang tidak memiliki izin pasti menjadi perhatian. Semua akan kita dalami, sehingga tahu di mana selama ini kelemahannya, apakah di pengawasan atau justru ada permainan,” ucapnya. (rahmad/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES