16 C
New York
Thursday, August 22, 2024

Nasib Dua Kurir 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Happy Five Batal Ditetapkan

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 53 kg dan pil happy five sebanyak 10 ribu butir, Kamis (22/8/24) ditunda.

Penundaan itu dikarenakan putusan Majelis Hakim yang belum selesai. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis sore.

“Jadi harusnya hari ini kalian (sidang) putusan, tapi belum siap putusannya,” katanya.

Lucas pun menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan putusan selesai dalam satu pekan ke depan dan akan dibacakan pada Kamis (29/8/24).

Baca juga: Vonis Dikuatkan, Kurir Sabu dari Tanjung Balai Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

“Insyaallah selesai minggu depan, ya. Saudara tetap ditahan, jaga kesehatan dan jangan buat keonaran,” ucapnya seraya menutup persidangan.

Diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles