9.3 C
New York
Friday, October 18, 2024

Kejari Medan Jemput Paksa Terpidana Kasus Penipuan Rp315 Juta untuk Dieksekusi 2 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan upaya jemput paksa terhadap terpidana kasus penipuan, Sujono (57) untuk melakukan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Setelah dijemput paksa, Sujono pun menyerahkan diri kepada Tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan untuk dilakukan eksekusi hukuman 2 tahun penjara.

“Terpidana menyerahkan diri setelah upaya penegakan hukum dilakukan secara maksimal untuk melakukan eksekusi putusan kasasi MA No. 809 K/PID/2024 tanggal 27 Juni 2024,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma kepada wartawan, Jumat (18/10/24).

Baca juga : Sempat Divonis Bebas di Tingkat Banding, DPO Advokat Dibekuk Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan

Dikatakan Dapot, sebelumnya telah memanggil Sujono secara patut, akan tetapi Sujono tidak mengindahkannya dan menghindar untuk dieksekusi dengan bersembunyi beberapa hari di Kota Pekanbaru, Riau.

“Langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa ini diambil Kejari Medan setelah terpidana tak hadir beberapa kali saat dipanggil secara resmi untuk menjalani hukuman,” ungkapnya.

Dapot mengatakan tindakan penjemputan paksa ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum dan menuntaskan seluruh perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan.

“Kami tak akan membiarkan (para) terpidana yang sudah divonis bersalah dan dihukum, bebas dari tanggung jawab hukumnya,” bebernya.

Related Articles

Latest Articles