8.9 C
New York
Friday, October 18, 2024

Praktik Ilegal Mafia Tanah di Bandung Dibongkar, Menteri AHY: Kita Selamatkan Potensi Kerugian Lebih dari Rp3,6 Triliun

Bandung, MISTAR.ID

Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar praktik ilegal mafia tanah di Bandung. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara soal pengungkapan itu.

Menteri ATR/BPN, AHY mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang dilakukan mafia tanah. AHY membeberkan kasus di Kota dan Kabupaten Bandung yang telah mengakibatkan kerugian, baik bagi masyarakat maupun bagi negara dengan total senilai Rp3,65 triliun.

“Yang pertama, kita menyelamatkan warga dari ketidakadilan. Yang kedua, mencegah semakin meluasnya situasi yang tidak menentu. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara hingga warga yang jumlahnya besar, lebih dari Rp36 triliun karena ini lokasi (tanah) sangat strategis yang kalau dikembangkan punya nilai yang tinggi,” terang Menteri AHY saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (18/10/24).

Baca juga : Menteri AHY Komitmen Tuntaskan PTSL, Reforma Agraria Hingga Pemberantasan Mafia Tanah

Dipaparkan AHY, kasus di Dago Elos, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik.

Menurutnya, lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp3.603.335.000.000.

“Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Lokasi objek bidang tanah akan dibangun sejumlah 264 unit rumah, maka total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp51.391.343.500,” jelas AHY.

Related Articles

Latest Articles