28.9 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 56 Kasus Narkoba

Asahan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan musnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Asahan, Rabu (28/8/24).

Kepala Kejari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 kasus tindak pidana narkoba yang ditangani selama periode Juli hingga Agustus 2024.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan pelaksanaan putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga : Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Direbus di Asahan

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 2.164,82 gram, pil ekstasi seberat 24 gram, dan ganja seberat 1.924,88 gram,” ujarnya.

Selain itu, 17 unit handphone dan berbagai barang bukti tindak kriminal umum lainnya juga turut dimusnahkan. Barang bukti lainnya dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar.

Pemusnahan narkoba dan psikotropika dilakukan dengan cara menghancurkannya menggunakan blender, mencampurkannya dengan air atau zat kimia, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Baca juga : Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp240 Juta

“Dengan pemusnahan ini, diharapkan tingkat kejahatan di wilayah hukum Kejari Asahan dapat menurun, dan barang bukti yang dimusnahkan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut tetap kondusif. (perdana/hm18)

Related Articles

Latest Articles