18.8 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Kasus 3 Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima pelimpahan berkas 3 tersangka berinisial YST, RAS, dan BG terkait kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu.

Hal itu sebagaimana diutarakan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Kamis (8/8/24).

“Benar, setelah kita cek di sistem, ada berkas yang masuk. Pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut diterima pihak Kejari Karo dari penyidik Polres Tanah Karo,” katanya.

Baca juga : Puluhan Massa Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum TNI Diperiksa

Yos mengatakan saat ini berkas perkara tersebut tengah dipelajari dan diteliti baik secara formil maupun materiil oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk.

Adapun tujuan penelitian terhadap berkas perkara ketiga tersangka tersebut, yaitu untuk memastikan segala proses mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, hingga penyidikan telah sesuai prosedur yang berlaku.

Dikatakan Yos, berkas perkara ketiga tersangka dibagi menjadi 2, yakni berkas perkara YST dan RAS menjadi satu berkas. Sedangkan berkas perkara tersangka BG alias Bulang terpisah.

Baca juga : Kuasa Hukum: Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Terlalu Banyak Kejanggalan

“Berkas ketiga tersangka nantinya akan diteliti oleh Tim Jaksa dan dalam 14 hari ke depannya akan ditentukan kembali langkah selanjutnya. Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut atau dapat langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karo,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus pembakaran ini, Rico bersama 3 keluarganya tewas mengenaskan di dalam rumah pada Kamis (27/6/24) dini hari. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles