19.1 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Polsek Siantar Martoba Tak Hadiri Sidang Prapid Andrew Situmorang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar menyayangkan sikap Polsek Siantar Martoba, yang tidak hadir dalam sidang perdana pra peradilan (parpid) sah atau tidak sahnya penetapan tersangka atas Andrew Situmorang, pada Kamis (8/8/24).

Pengacara LBH Pematangsiantar, Parluhutan Banjarnahor mengatakan, ketidakhadiran Polsek Siantar Martoba, sama saja dengan mengabaikan perintah Undang-Undang (UU) dalam hal ini undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

“Ini sama saja mereka mengabaikan perintah UU,” ucap Parluhutan kepada mistar.id, Kamis (8/8/24) sore.

Baca juga:Prapid Andrew Situmorang, Puluhan Warga Gurilla Datangi PN Siantar

Dia mengatakan, ketidakhadiran Polsek Siantar Martoba, membuat hakim menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada Kamis (15/8/24) mendatang.

Meskipun demikian, Parluhutan mengatakan, pihaknya tetap siap, dan optimistis prapid yang diajukan mereka bisa dikabulkan oleh PN Pematangsiantar.

Sebelumnya, dalam sidang perdana hari itu, puluhan warga Gurilla yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) datang memadati PN Pematangsiantar, untuk memberikan dukungan moril kepada Andrew.

Baca juga:Sidang Praperadilan Penangkapan Andrew Situmorang Digelar Kamis Mendatang

Masyarakat pun berharap, Andrew bisa dibebaskan, karena dianggap hanya sebagai korban tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang.

Andrew sendiri ditangkap Polsek Siantar Martoba, atas tuduhan melakukan tindakan penganiayaan, pada peristiwa kerusuhan di Kebun Bangun, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada bulan Mei 2024 lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan terkait apa alasan Polsek Siantar Martoba tidak hadir dalam sidang tersebut. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles