Simalungun, MISTAR.ID
Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria berinisial S yang berusia 52 di salah satu warung tuak, Juta II, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Selasa (6/2/24).
“Saat tiba di lokasi, didampingi aparat desa setempat, kami menemukan S sedang duduk-duduk di warung. Tim kemudian menggeledah dan menemukan narkoba jenis ganja dan uang tunai Rp300.000,” kata Irvan berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/24).
Daun ganja itu diakui S dibeli dari seseorang di Kota Tebingtinggi dan akan dijual kembali. Dasar pengakuan tersebut, kepolisian kemudian membawa S ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 114 subs 112 Undang-undang Narkotika. “Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar Irvan.
Irvan meminta masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba. (gideon/hm17)